Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus

BANGIL-Tiga bulan bersembunyi, Bintoro, 26, warga Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya  ditangkap petugas Buser Polres Pasuruan. Buron garong motor (curanmor) itu ditangkap di rumahnya, Rabu (28/12), pukul 18.00. Pelaku tak melawan saat ditangkap petugas. Sehingga, dengan mudah petugas meringkusnya. Dia dijerat pasal 363

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus Reviewed by Dwi on 19.20 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.