BANGIL-Tiga bulan bersembunyi, Bintoro, 26, warga Mojolengka, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap petugas Buser Polres Pasuruan. Buron garong motor (curanmor) itu ditangkap di rumahnya, Rabu (28/12), pukul 18.00. Pelaku tak melawan saat ditangkap petugas. Sehingga, dengan mudah petugas meringkusnya. Dia dijerat pasal 363
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bersembunyi, Residivis Garong Motor Diringkus
Reviewed by Dwi
on
19.20
Rating:
Tidak ada komentar: